
JAKARTA — Kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah terus mengedepankan asas transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam merancang perundang-undangan strategis nasional. DPR RI secara resmi membuka kesempatan luas bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan substantif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Langkah inklusif ini menjadi cermin iktikad baik pimpinan dewan dalam menjamin pelaksanaan meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna), sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan keuangan.
Keterbukaan DPR RI Menerima Aspirasi Publik dan Elemen Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat terbuka untuk menyerap masukan komprehensif dari masyarakat, akademisi, hingga perwakilan elemen sipil. Bukti nyata keterbukaan ini ditunjukkan saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Persamuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, bersama perwakilan AMPB Supriyono alias Botok.
Dalam dialog terbuka tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan Keterangan Pembukaan mengenai tenggat waktu penyelesaian regulasi.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan persidangan.
Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan sikap bertanggung jawab penuh dari jajaran pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan regulasi ini sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Komitmen Tepat Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
Penetapan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bukti ketegasan parlemen dan pemerintah dalam menanggapi ekspektasi publik secara terukur. Kejelasan jadwal ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa pembahasan draf RUU dilakukan secara cermat, akuntabel, dan transparan.
Ketegasan pimpinan DPR RI yang siap bertanggung jawab atas pemenuhan target tersebut semakin menguatkan rasa optimisme masyarakat terhadap hadirnya instrumen pemiskinan koruptor dan pemulihan aset negara.
Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat demi Sistem Hukum Modern
Pelibatan publik secara langsung menciptakan iklim ketatanegaraan yang harmonis antara pemerintah, lembaga legislatif, dan rakyat. Penyerapan aspirasi ini memastikan bahwa RUU Perampasan Aset fokus pada mekanisme pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang optimal demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Melalui keterbukaan dialog yang terjaga konsisten, pemerintah bersama DPR RI optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan disegani di tingkat global.
.png)













