
JAKARTA — Komitmen Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menyulap potensi pedesaan menjadi kekuatan ekonomi kelas satu kian terbukti nyata. Melalui revitalisasi peran Koperasi Desa (Kopdes), para pelaku usaha dan petani lokal didorong untuk mengolah langsung hasil produksinya di desa, sehingga nilai tambah ekonomi terkonsentrasi untuk kesejahteraan warga lokal.
Menyerap Hasil Bumi, Membuka Akses Pasar Lebih Luas
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan keberadaan koperasi di tingkat desa memegang peran kunci dalam menampung serta mengagregasi komoditas lokal secara terorganisir. Pola ini menjamin seluruh hasil karya masyarakat terserap dengan harga adil, sekaligus dipersiapkan untuk memenuhi standar mutu industri nasional.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Harmonisasi Aturan Buat Tata Kelola Koperasi Makin Lincah
Guna mendukung akselerasi usaha warga di tingkat tapak, Pemerintah memangkas potensi kendala birokrasi melalui payung hukum yang lebih ringkas dan terintegrasi. Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan bakal menjadi landasan tunggal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menghapus tumpang tindih regulasi antar-kementerian, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang semakin profesional dan transparan.
.png)









