Kasat Data
2 min read624

Langkah Progresif Parlemen, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Ketahanan Hukum Nasional

Komitmen berkesinambungan antara DPR RI dan pemerintah dalam mempercepat pembenahan sistem penegakan hukum kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset. Dihadiri secara langsung oleh 226 anggota dewan, forum persidangan ini menandai langkah nyata pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan kepastian hukum demi menyelamatkan keuangan negara dari kejahatan ekonomi.

O

OP Admin

Published in Kasat Data

Loading...
Langkah Progresif Parlemen, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Ketahanan Hukum Nasional

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memperlihatkan kerja nyata dan transparansi publik dalam mengawal penyusunan produk perundang-undangan strategis. Bertempat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda utama mendengarkan laporan perkembangan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pelaksanaan rapat paripurna yang terbuka untuk publik ini mencerminkan komitmen kuat parlemen dalam mendukung visi pemerintah untuk menghadirkan instrumen penegakan hukum yang tegas, responsif, dan adil.

Pemenuhan Kuorum Persidangan Pertegas Komitmen Parlemen

Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh pimpinan dewan lainnya, yaitu Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan rekapitulasi kehadiran dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir secara fisik dan 63 anggota berizin, sehingga rapat resmi memenuhi syarat kuorum.

Saat membuka persidangan secara resmi di hadapan seluruh peserta persidangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Keterangan Pembukaan.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.

Laporan Komisi III DPR RI Memperkuat Progresivitas Pemulihan Aset Negara

Agenda persidangan menjadi kian strategis dengan dibacakannya laporan Komisi III DPR RI mengenai progres penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Pembentukan regulasi ini disiapkan secara matang guna memperlancar skema pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan keuangan lainnya secara efisien, profesional, dan transparan.

Dukungan penuh dari pimpinan serta anggota dewan memperkuat optimisme publik bahwa Indonesia akan segera memiliki undang-undang modern yang efektif dalam memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi.

Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif demi Sistem Hukum Modern

Langkah cepat parlemen yang selaras dengan prioritas pemerintah memperlihatkan soliditas sinergi antarlembaga tinggi negara. Kerja sama yang harmonis ini memastikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum demi memulihkan kerugian finansial negara demi kesejahteraan rakyat.

Dengan transparansi proses persidangan di DPR RI, pemerintah bersama parlemen optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan disegani di tingkat internasional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles