Kasat Data
3 min read558

Vonis Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

O

OP Admin

Published in Kasat Data

Loading...
Vonis Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Hakim Nilai Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terbukti

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hakim menilai penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Putusan menyebut proyek yang menjadi perkara berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, ketika pemerintah menjalankan program digitalisasi pendidikan secara masif di masa pandemi COVID-19.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam putusan disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Menurut amar putusan, kewajiban tersebut dijatuhkan karena pengadilan menyatakan terdakwa terbukti menerima sejumlah dana yang menjadi bagian dari perkara. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai mekanisme hukum, terdapat pidana pengganti sebagaimana diatur dalam putusan.

Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan

Perkara ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dijalankan Kemendikbudristek sebagai bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan selama pandemi.

Dalam persidangan, jaksa berpendapat bahwa proses pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil kajian awal serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Majelis hakim kemudian menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Program tersebut menggunakan anggaran negara yang dialokasikan pada periode 2020–2022 untuk pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi di berbagai daerah.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar. Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara beserta pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Terdakwa Menempuh Upaya Banding

Setelah putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem tetap membantah melakukan tindak pidana korupsi dan berpendapat bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung proses pembelajaran selama pandemi. Karena upaya banding diajukan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga seluruh proses peradilan selesai.

Perkara Menjadi Sorotan Publik

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar.

Selain memunculkan perdebatan mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, perkara ini juga kembali menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan program strategis yang menggunakan dana publik.

Putusan Pengadilan Tipikor terhadap perkara tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum, sementara perkara masih berlanjut melalui mekanisme banding yang diajukan pihak terdakwa.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles