
JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempertegas komitmennya dalam mengawal keselamatan para penerima manfaat dengan menyusun 21 program pengawasan khusus untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah antisipatif ini diambil sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 115 guna menjamin mutu serta keamanan makanan yang diterima peserta didik secara berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Penegakan Aturan Distribusi dan Penyajian Maksimal 4 Jam
Salah satu fokus krusial dari 21 program pengawasan BPOM adalah penegakan aturan batas waktu dari proses pengolahan hingga hidangan siap dikonsumsi oleh siswa. BPOM secara aktif melakukan bimbingan teknis bagi para pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Satuan Pelayanan Bergizi Indonesia (SPBI) agar menaati timeline operasional yang ketat.
"Sementara timeline dalam kami mendidik para SPBG dan SPBI itu, jangan lewat dari 4 jam," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan. Ketentuan jeda waktu maksimal 4 jam ini berpatokan pada standar keamanan mikrobiologi pangan guna memutus rantai perkembangbiakan bakteri patogen pada makanan.
Evaluasi Penyebab Kasus Keracunan Pangan di Lapangan
Penerapan prosedur operasional standar secara ketat ini dipicu oleh hasil evaluasi mendalam terhadap sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah. Taruna membeberkan adanya temuan di mana hidangan telah selesai dimasak sejak pukul 01.00 dini hari, tetapi baru dibagikan untuk dikonsumsi anak-anak sekolah pada pukul 12.00 siang.
Rentang waktu yang mencapai 11 jam tersebut dinilai sangat berbahaya karena melewati batas aman ketahanan fisik dan kimiawi bahan pangan, sehingga memicu pembusukan dan kontaminasi silang.
Dukungan Anggaran Rp509 Miliar untuk Optimalisasi Pengawasan
Guna memastikan seluruh 21 program pengawasan dapat dilaksanakan secara komprehensif di berbagai daerah, BPOM mendorong penguatan alokasi anggaran operasional. Keterbatasan dana pada periode sebelumnya diakui sempat menjadi kendala dalam mengoptimalkan daya jangkau pengawasan di lapangan.
Dengan alokasi anggaran pengawasan yang diusulkan sebesar Rp509 miliar, BPOM optimistis dapat memperluas jangkauan pengujian sampel makanan, meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak ke dapur pengolah, serta meminimalisasi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
.png)








