
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini dilakukan guna memperkuat landasan hukum penataan struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah legislatif ini menjadi perhatian utama untuk mengakhiri perselisihan pertanahan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat.
Penataan Sengketa dan Pengakuan Hak Masyarakat
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dirancang khusus untuk memotong rantai sengketa lahan struktural antara warga, pelaku usaha, dan negara. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para petani gurem, buruh tani, serta masyarakat adat atas tanah dan wilayah kelola yang mereka tempati secara sah.
Kehadiran undang-undang ini sekaligus mempersempit celah pergerakan mafia tanah yang kerap memicu konflik di daerah.
Percepatan Redistribusi TORA dan Penguatan Ekonomi
Guna mendorong percepatan redistribusi aset, undang-undang ini mengamanatkan pelaksanaan pendataan dan pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara transparan dan terpadu. Pemerintah diwajibkan untuk memfasilitasi pendampingan ekonomi produktif agar lahan yang telah tersertifikasi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan menopang ketahanan pangan.
DPR memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara rinci agar implementasi aturan ini tepat sasaran.
Sinergi Strategis Demi Kesejahteraan Bersama
Pengesahan regulasi ini mencerminkan sinergi yang solid antara DPR RI dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan. Berlakunya UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menekan ketimpangan penguasaan lahan serta memicu pertumbuhan ekonomi yang inklusif di kawasan perdesaan.
.png)











